Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalarn berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak.
Kode Etik Pegawai Persyarikatan Kode etik pegawai Persyarikatan meliputi: (1) Berkepribadian Muhammadiyah; (2) Menaati peraturan yang berlaku di Persyarikatan dan kedinasan; (3) Menjaga nama baik persyarikatan; (4) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan persyarikatan; (5) Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab;
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik, sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
siap menanggung segala konsekuensinya. 2 - Tujuan kode etik adalah untuk kebaikan bersama, semua. pihak merasa terjamin akan haknya masin-masing, penerima. jasa dan tenaga profesi diatur untuk memenuhi kewajiban. masing-masing. 3 - kode etik keguruan : adalah acuan nilai-nilai yang berlaku. atas dasar yang diakui di kalangan guru, siswa dan.
Guru, A. Pengertian Kode Etik. "BAB IX KODE ETIK PROFESI KEGURUAN." GURU PROFESIONAL (2020): 150. Kemendikbud.go.id Jufni, Muhammad, Syifa Saputra, and Azwir Azwir. "Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan." Jurnal Serambi Akademica 8.4 (2020): 575-580. Lase, Famahato. "Kompetensi kepribadian guru profesional." Pelita
hbGS. 172 368 348 101 182 418 28 109 270
contoh kode etik guru tk